Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Menahan Hasto Kristiyanto Selama 20 Hari

KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, menandai langkah penegakan hukum yang tegas.

Published

on

hasto ditahan kpk
Photo : Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari pada Kamis (20/1).

“Untuk kepentingan penyidikan, Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya.

Penahanan Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto diduga sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.

Hasto dianggap melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan seorang staf untuk menghubungi Harun Masiku agar segera melarikan diri dan merendam handphone-nya.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan handphone yang berisi informasi terkait pelarian Harun. Hasto juga disebut mengumpulkan orang-orang untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan suap yang melibatkan Hasto untuk memuluskan langkah Harun ke Senayan.

KPK juga berencana memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Djan Faridz bertujuan untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita dari kediamannya.

KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto murni merupakan langkah penegakan hukum tanpa adanya intervensi politik. Setyo Budiyanto menekankan bahwa penahanan ini didasarkan pada alasan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran akan pelarian dan penghilangan barang bukti.

Hasto, yang merupakan kader senior PDIP, menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berharap penahanannya dapat menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo. Tim penasihat hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPK. AP

Trending