Hukum & Kriminal
Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Laut Abrasi Desa Kohod, Banten
Nusron Wahid batalkan sertifikat tanah di laut abrasi Banten. Tanah hilang akibat abrasi dinyatakan sebagai “tanah musnah.”

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan dirinya sempat terlibat diskusi sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status hukum tanah yang berada di area pagar laut PT Intan Agung Makmur (IAM), Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Kepala Desa Kohod menyatakan bahwa wilayah tersebut dulunya adalah tambak atau empang, tetapi berubah menjadi laut akibat abrasi. Menurut Arsin, upaya pencegahan abrasi telah dilakukan sejak 2004 dengan memasang batu sebagai penahan gelombang agar tidak merusak pemukiman. Namun, Nusron menegaskan bahwa sesuai aturan hukum, tanah yang hilang karena abrasi masuk kategori “tanah musnah,” sehingga seluruh hak atas tanah tersebut otomatis batal.
“Tanah yang secara fisik sudah hilang tidak bisa lagi diklaim. Hak apa pun, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), juga gugur,” kata Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (24/1).
Pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut SHGB dan SHM milik PT IAM karena penerbitannya dinilai melanggar hukum, baik secara prosedur maupun materi. Selain itu, sertifikat tersebut diterbitkan di area yang kini menjadi laut, sehingga tidak memiliki dasar legal.
“Dari hasil investigasi, sertifikat itu cacat prosedur dan melanggar batas garis pantai. Secara resmi kami membatalkan semua sertifikat atas nama PT IAM,” ujar Nusron.
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan di bawah laut, sebagian besar telah dicabut, dan proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi. Nusron menambahkan, “Prosesnya memang panjang, tapi ini harus selesai dengan cara yang transparan.”
Klarifikasi Kepala Desa Kohod
Sementara itu, Arsin, Kepala Desa Kohod, memberikan klarifikasi terkait video yang viral, di mana dirinya tampak memimpin pemasangan pagar bambu di area laut tersebut. Arsin menjelaskan bahwa video itu merupakan dokumentasi lama dari inspeksi atas laporan warga terkait abrasi, bukan tindakan pemasangan pagar baru.
“Video itu direkam dua tahun lalu. Saya hanya memeriksa laporan warga soal bambu yang dipasang secara ilegal,” jelas Arsin. Ia juga menekankan bahwa nelayan setempat tetap dapat berlayar tanpa hambatan.
Namun, kasus ini telah memicu laporan dari sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Arsin bersama delapan orang lainnya, termasuk seorang mahasiswa bernama Sandi, diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara hukum demi memastikan tata kelola tanah yang adil dan transparan. AP
Event & Hiburan Lokal4 months agoHawai Group Malang Meriahkan Event Edufun 2025 dengan Promo Tiket Spesial
Event & Hiburan Lokal2 months agoHawai Group Hadir di PRJ Surabaya 2025, Bawa “Diskon Deras” hingga 38%
Event & Hiburan Lokal2 months agoPRJ Surabaya 2025: Hawai Group Tawarkan Liburan Hemat Hingga Awal 2026
Ekonomi & Bisnis4 weeks agoGriya Songgolangit, Kost Nyaman Dekat UB dan Polinema dengan Suasana Rumah Kedua
Event & Hiburan Lokal3 weeks agoParade Pesona Gondanglegi 2025 Siap Digelar, Kecamatan Gondanglegi Siapkan Gelaran Lebih Spektakuler
Pemerintahan & Politik Malang Raya4 weeks agoKota Malang Hadirkan Layanan Administrasi Terpadu Digital untuk Warga
Politik & Pemerintahan4 weeks agoPresiden Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 Tokoh di Istana Negara
Teknologi & Sains4 weeks agoCanva Hadirkan Affinity: Aplikasi Desain Gratis untuk Profesional dan Pemula

















