Connect with us

Dunia Politik

TikTok TUTUP 19 Januari di AS

TikTok terancam ditutup di AS setelah Mahkamah Agung mengesahkan larangan, kecuali ByteDance menjual kepemilikannya.

Published

on

skynews-tiktok-donald-trump
Photo : Istimewa

TikTok kini berada di ambang penutupan di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi video pendek tersebut, kecuali perusahaan induknya, ByteDance dari China, bersedia menjual kepemilikannya.

Menurut laporan Reuters pada Jumat malam (17/1/2025), TikTok mengeluarkan peringatan bahwa layanan mereka akan dihentikan di AS pada hari Minggu, kecuali pemerintah Presiden Joe Biden memberikan jaminan kepada perusahaan-perusahaan besar seperti Apple dan Google untuk tidak menghadapi tindakan hukum saat larangan mulai berlaku.

Keputusan yang diambil oleh sembilan hakim tersebut menegaskan bahwa TikTok dapat dilarang dengan alasan keamanan nasional, yang menempatkan platform dengan 170 juta pengguna di AS dalam situasi yang tidak menentu.

“Jika Pemerintahan Biden tidak segera memberikan pernyataan yang jelas untuk meyakinkan penyedia layanan utama bahwa tidak akan ada penegakan hukum, maka TikTok akan terpaksa ditutup pada 19 Januari,” ungkap pernyataan resmi TikTok.

Sementara itu, Gedung Putih memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai situasi ini.

Apple, Google, dan penyedia layanan lainnya kini menghadapi risiko denda besar jika tetap mendukung TikTok setelah larangan diberlakukan. Undang-undang ini sebelumnya disetujui oleh Kongres dengan dukungan bipartisan dan ditandatangani oleh Presiden Biden. Namun, beberapa anggota parlemen mulai mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan keberadaan TikTok di AS.

TikTok, ByteDance, dan sejumlah pengguna aplikasi tersebut menentang undang-undang ini, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berbicara.

Kekhawatiran Terhadap Kendali Asing

Kepemilikan TikTok oleh perusahaan asal China telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemimpin AS selama bertahun-tahun, terutama di tengah ketegangan perdagangan antara dua negara besar ini. Para anggota parlemen dan pemerintahan Biden berpendapat bahwa China dapat memanfaatkan TikTok untuk mengumpulkan data pribadi jutaan warga Amerika untuk tujuan spionase dan pelecehan.

“Skala TikTok dan kerentanannya terhadap kendali asing, serta banyaknya data sensitif yang dikumpulkan, membenarkan perlakuan berbeda untuk mengatasi masalah keamanan nasional,” demikian pernyataan Mahkamah Agung.

TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler di AS, terutama di kalangan generasi muda yang menggunakan aplikasi ini untuk berbagi video pendek, termasuk untuk keperluan bisnis kecil.

Beberapa pengguna menunjukkan reaksi terkejut jika larangan ini benar-benar diterapkan. “Saya tidak tahu harus berkata apa,” kata Lourd Asprec, seorang pengguna berusia 21 tahun dari Houston, yang telah mengumpulkan 16,3 juta pengikut dan menghasilkan sekitar $80.000 per tahun dari TikTok. “Saya bahkan tidak peduli jika data saya dicuri oleh China. Jika perlu, saya akan pergi ke China dan memberikan data saya kepada mereka.”

Dengan algoritma canggih yang menjadi aset utama, TikTok menyajikan video pendek yang disesuaikan dengan preferensi pengguna. Namun, menjelang batas waktu penutupan, beberapa pengguna mulai beralih ke aplikasi lain seperti RedNote, meskipun platform tersebut masih menggunakan bahasa Mandarin, yang menyulitkan pengguna untuk beradaptasi.

tiktok_usa

Masa Depan TikTok di Tangan Pemimpin Baru

Nasib TikTok kini berada di tangan Presiden terpilih Donald Trump, yang menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan aplikasi ini. Trump sebelumnya juga berusaha melarang TikTok pada tahun 2020, tetapi upayanya tidak berhasil. “Keputusan saya akan segera diumumkan. Nantikan!” tulis Trump di media sosial.

Pemerintahan Biden menegaskan bahwa TikTok dapat terus beroperasi di AS jika terlepas dari kendali China. Pada hari Jumat (17/1/2025), Gedung Putih menyatakan bahwa Biden tidak akan mengambil tindakan untuk menyelamatkan TikTok.

Biden belum secara resmi mengajukan penundaan 90 hari dalam batas waktu yang diizinkan oleh hukum. “Keputusan ini akan dibuat oleh presiden berikutnya,” kata Biden kepada wartawan.

Undang-undang tersebut melarang penyediaan layanan tertentu kepada TikTok dan aplikasi lain yang dikuasai oleh musuh asing, termasuk melalui toko aplikasi seperti Apple dan Google. Terkait hal ini, Google menolak untuk memberikan komentar, sementara Apple dan Oracle tidak merespons permintaan komentar.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyatakan bahwa penerapan undang-undang tersebut harus menjadi tanggung jawab pemerintahan yang akan datang. Sementara itu, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa penerapan dan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut akan menjadi proses yang berlangsung seiring berjalannya waktu. AP

Trending